LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Baru-baru ini, nama Presiden Jokowi menjadi pemberitaan usai dilaporkan ke KPK atas tuduhan kolusi dan nepotisme. Hal ini sendiri dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Koordinator TPDI, M Erick menyebut bahwa pelaporan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asal berpengalaman menjadi kepala daerah.
BACA JUGA:Ganjar Ungkit Kedekatan dengan Jokowi
Erick menuding bahwa putusan tersebut disahkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Erick mengatakan bahwa ada kemungkinan nepotisme antara Jokowi dengan Anwar Usman selaku ketua MK. Anwar disebut-sebut sengaja membukakan jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Ada beberapa orang yang dilaporkan oleh TPDI yang antara lain:
1. Presiden Jokowi
2. Ketua MK Anwar Usman
3. Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka
4. Ketua PSI Kaesang Pangarep
5. Mensesneg Pratikno
6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
7. Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon
8. Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon
Erick menyebut bahwa laporan mereka merupakan aduan masyarakat pada umumnya. Ia berserta pihaknya berharap agar pihak berwajib benar-benar melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang mereka buat ini.
BACA JUGA:Tak Percaya Jokowi Ikut Campur
Kolusi dan nepotisme adalah praktik yang merusak dan tidak etis. Mereka menghambat kemajuan suatu negara dan menciptakan ketidakadilan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya kolektif dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait untuk memerangi korupsi, memperkuat penegakan hukum, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika dan integritas. Hanya dengan menghilangkan praktik kolusi dan nepotisme, kita bisa menciptakan lingkungan yang adil dan berkeadilan bagi semua.