KORANLINGGAUPOS.ID- Status tenaga honorer akan resmi dihapus pada Desember 2024, sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, kabar baiknya, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang diberhentikan.
Sebagai solusi, mereka para tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun yang sama.
Sebelum perubahan ini berlangsung, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengambil langkah strategis dengan menaikkan gaji untuk empat kategori tenaga honorer.
BACA JUGA:Kabar Baik! dari Mendagri Tenaga Honorer Satpol PP dan Damkar Peluang Menjadi PPPK
BACA JUGA:Honorer Sujud Syukur Ini 4 Tenaga Honorer Gajinya Dinaikkan dan Dapat Tunjangan
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 yang diterbitkan untuk menjamin kesejahteraan tenaga honorer sebelum mereka beralih status.
Kenaikan Gaji untuk 4 Kategori Tenaga Honorer
Kenaikan gaji diberikan kepada tenaga honorer dalam empat kategori, yaitu:
1. Satpam
2. Sopir
3. Petugas Kebersihan
4. Pramubakti
BACA JUGA:Honorer Sujud Syukur Ini 4 Tenaga Honorer Gajinya Dinaikkan dan Dapat Tunjangan
BACA JUGA:BKN Hanya Umumkan Jadwal Seleksi CPNS, Tenaga Honorer Tunggu Kepastian Jadwal Seleksi PPPK