"Untuk itu Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB kami didampingi Inspektur dan Kepala Puskesmas serta Bendahara melakukan pengembalian selisih pembayaran tersebut ke 75 pegawai. Namun ada beberapa yang belum, seperti dokter intership karena sedang belajar. Kita pastikan tidak ada kekurangan ataupun protes. Selanjutnya untuk kekurangan pajak juga kita minta segera dibayarkan dan buktinya diserahkan ke kami," tegasnya.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan
Kelanjutan proses hukumnya pun selesai. Karena berdasarkan kesimpulan berdasarkan Surat Jampidsus Nomor B-765/Fb.1/04/2028 20 April 2018 tentang petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap penyelidikan pada point 4 berbunyi 'Apabila para pihak yang terlibat bersifat proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan dan kelancaran pembangunan nasional.
Lalu juga mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilannya.
"Dalam hal ini penyidik berpendapat lebih besar asas menfaat yang dapat diterima oleh tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan atas pengembalian jasa pelayanan yang seharusnya mereka terima. Baik Kapus dan bendahara pun sudah menyesali perbuatannya dan uangnya sebagian mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun kita meminta pihak inspektorat untuk memberikan sanksi tegas. Kami Senin nanti akan bersurat ke Pemkot Lubuk Linggau, merekomendasikan Pemkot untuk memberikan sanksi tegas dan peringatan. Terkait sanksi kita serahkan ke Pemkot," tegasnya.
Dan untuk pembayaran jasa layanan kesehatan per Agustus hingga November 2024 dilakukan melalui rekening pegawai langsung.