Sanksi Denda Nilainya Masuk Akal

Kamis 21 Nov 2024 - 21:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuk Linggau Tentang Pengelolaan Sampah sudah diharmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hasilnya ada beberapa aturan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) harus dimasukan dalam Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.

Hal itu kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Lubuk Linggau, Wansari kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Diantaranya mengenai sampah ketika terjadi bencana. Sampah yang disebabkan oleh bencana juga harus dimasukan dalam Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA:Pembahasan Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah Belum Sampai Pada Penerapan Sanksi

BACA JUGA:Pansus I Segera Bahas Draf Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah

"Sampah yang disebabkan bencana juga harus dimasukkan dalam Raperda," tambahnya.

Menurutnya Raperda tentang pengelolaan sampah mengatur soal persampahan mulai dari kerjasama masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah.

Kerjasama terkait pengelolaan limbah dari perumahan, limba medis, limbah usaha, limbah usaha seperti restoran. 

"Yang paling penting dalam Raperda Pengelolaan Sampah menekan kerjasama semua pihak," jelas. 

BACA JUGA:DPRD Kota Lubuk Linggau Bentuk Pansus untuk Membahas 3 Raperda Inisiatif

BACA JUGA:Dinkes Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit

Dalam Raperda juga mengatur mengenai sanksi kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar. 

Namun pembahasan belum sampai pada sanksi. Namun yang menjadi perhatian Pansus III mengenai sanksi ekonomi atau denda.

Berkaca dari pengalaman daerah lain yang sudah menerapkan Perda Pengelolaan Sampah soal sanksi denda dendanya terlalu besar sehingga tidak bisa diterapkan.

Kategori :