Tersangka Kasus Perdagangan Orang Menyangkal Terus, Begini Tanggapan Kapolres Lubuk Linggau

Sabtu 23 Nov 2024 - 21:14 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Polres Lubuk Linggau terus dalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil mereka ungkap, Rabu 30 Oktober 2024. Sayangnya, tersangka Indah Ayu Lestari (26) yang tega menjual temannya, Bunga (14) ini tetap belum mau mengakui perbuatannya. 

Menurut Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, tidak apa-apa jika tersangka sampai dengan saat ini belum mau mengakui perbuatannya. 

"Tidak apa-apa, silahkan jika ingin membela diri. Hanya saja berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti sudah kita kantongi," tegas Kapolres. 

Ia juga sudah mengingatkan tersangka, resiko ketika tersangka masih mau menyangkal perbuatannya.

BACA JUGA:Kasus TPPO di Lubuk Linggau, Tersangka Masih Menyangkal Menjual Korban. Dio Jual Diri Dewek.

BACA JUGA:Polisi Janji Bongkar Habis Kasus Perdagangan Orang di Lubuk Linggau

"Ya bisa jadi memberatkan hukuman ketika disidang di pengadilan. Karena alat bukti dan keterangan saksinya ada semua," ungkap Kapolres.

Berkaitan dengan kasus TPPO, Kapolres juga ingatkan orang tua di Lubuk Linggau untuk lebih konsen dalam menjaga anaknya.

"Apalagi saat ini banyak kejadian dengan modus yang diluar nalar kita. Sebagai orang tua ya kita harus tetap waspada jaga anak-anak kita," imbaunya.

Pastikan tegas Kapolres kita tahu anak kita pegi kemana dan dengan siapa.

BACA JUGA:Dijerat Kasus Perdagangan Orang, IRT Asal Lubuklinggau Dituntut 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Dijerat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Waspadai Modusnya

"Jangan biasakan anak kita keluar rumah tanpa diawasi, meskipun dia pergi dengan  teman sebaya atau orang lain bahkan kerabat dekat. Sebaiknya kita tahu dan tidak membiarkan anak kita pergi tanpa kita ketahui secara jelas kemana dan apa tujuannya," tegas Kapolres. 

Saat ini tersangka masih ditahan. Sementara pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya, yakni laki-laki atas nama Taufik yang mencarikan pria dewasa serta si kakek berusia 50 tahun yang membeli. 

Tersangka disangkakan dalam pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, kemudian UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. 

Kategori :