KORANLINGGAUPOS.ID- Serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan penolakan keras terhadap rancangan Permenaker 2025 tentang rumus perhitungan upah minimum.
Mereka menilai draf ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Poin Utama Penolakan pekerja mengenai upah minimum
Kategori Upah Minimum
BACA JUGA:Segini Rata-rata Upah Buruh di Indonesia 2024, Berdasarkan BPS
BACA JUGA:Buruh Tani Asal Musi Rawas di Begal di Lubuk Linggau, Ini Kronologisnya
Dalam draf tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori:
Industri padat karya.
Industri padat modal.
Said Iqbal, Presiden KSPI, menegaskan bahwa pembagian ini melanggar keputusan MK, karena MK tidak mengatur pembagian berdasarkan jenis industri melainkan fokus pada parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan KHL.
BACA JUGA:Buruh Tukang Asal Muara Beliti Musi Rawas Larikan Motor Bosnya
BACA JUGA:Caleg Partai Buruh Dicoret dari DCT, Ratusan Massa Demo Bawaslu
Penetapan Upah Minimum oleh Perusahaan
Draf ini memungkinkan perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum untuk merundingkannya di tingkat bipartit.
Buruh menolak ketentuan ini karena sesuai keputusan MK, upah minimum harus ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, bukan dirundingkan langsung di perusahaan.