Namun, kebijakan bebas PPN untuk buku tetap berlaku bagi kategori yang telah ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh akses literasi.
Kebijakan bebas PPN untuk buku cetak dan digital bertujuan mendukung pendidikan dan literasi masyarakat.
Namun, buku yang mengandung unsur bertentangan dengan hukum tetap dikenai PPN, dengan keputusan akhir tergantung putusan pengadilan.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, pemerintah memastikan bahwa kebijakan bebas pajak untuk buku pendidikan tetap berjalan, sehingga akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang bermanfaat tidak terganggu.