Kata Ichsan apabila terdakwa Dian Minarni tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr Jeri Afrimando juga dituntut mengganti kerugian negara Rp 92 juta serta dr Herlina Rp 115 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lubuk Linggau sebelumnya.
Tags : #sidang
#rsud rupit muratara
#oknum
#mantan direktur
#korupsi
#hukuman berbeda
#dituntut
#bendahara
Kategori :
Terkait
Selasa 26 Nov 2024 - 22:13 WIB
Oknum Bendahara dan Mantan Direktur RSUD Rupit Muratara Dituntut Hukuman Berbeda
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:49 WIB
Diduga Menginap Berdua di Rumah Gadis Oknum Kades Dikurung Warga
Selasa 12 Nov 2024 - 19:53 WIB
Oknum Warga Empat Lawang Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Sesuatu Dalam Helm
Sabtu 02 Nov 2024 - 21:59 WIB
Terlibat Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau, Warga Lubuk Linggau ini Dituntut Hukuman Berat
Kamis 24 Oct 2024 - 18:49 WIB
Oknum Kades Pakai Ratusan Juta Dana Desa untuk Mabuk dan Karaoke, Jangan Ditiru Ya Dek Ya
Terpopuler
Selasa 26 Nov 2024 - 12:33 WIB
Daftar Lengkap Kekayaan Para Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Prabowo Subianto, Siapa Paling Terkaya?
Selasa 26 Nov 2024 - 10:41 WIB
Store Crew Indomaret Berapa Gaji dan Tugasnya? Yuk Ketahui Daftar Rinciannya
Selasa 26 Nov 2024 - 14:15 WIB
5 Presiden Paling Disegani di Dunia 2024, Presiden Prabowo Masuk Daftar Ke-3
Selasa 26 Nov 2024 - 13:31 WIB
10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya
Selasa 26 Nov 2024 - 10:38 WIB
Ide Kreatif, Kirim Karangan Bunga dengan Ucapan Mohon Bayar Hutang
Terkini
Selasa 26 Nov 2024 - 23:43 WIB
PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional di Pilkada Serentak 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 23:31 WIB
DisdukCapil Mura Tetap Buka Layanan Turut Sukseskan Pilkada 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 23:18 WIB
Belanja Praktis dengan QRIS di NKHZ Baby Shop, Tumbuh Berkembang Bersama QR Code BRI
Selasa 26 Nov 2024 - 23:05 WIB
KPU Musi Rawas Gelar Talk Show, Peran Pers dan Masyarakat Menuju Pilkada Berkualitas 2024
Selasa 26 Nov 2024 - 23:05 WIB