KORANLINGGAUPOS.ID-Bendahara pengeluaran terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dituntut Jaksa Kejari Lubuk Linggau 4 tahun penjara.
Terdakwa bernama Dian Minarni.
Untuk diketahui, ancaman pidana 4 tahun penjara tersebut lebih berat daripada dua terdakwa yakni mantan Direktur RSUD Rupit (dr Jeri Afrimando dan dr Herlina).
Kedua mantan Direktur RSUD Rupit ini masing-masing terancam 2 tahun dan 6 bulan penjara yang disampaikan Jaksa Kejari Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara Diserahkan ke Kejari Lubuk Linggau
Sidang tuntutan digelar 26 November 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.DISWAY.ID ketiga terdakwa diganjar JPU Kejari Lubuk Linggau telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan, di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini disampaikan JPU Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH dibincangi usai pembacaan tuntutan pidana tersebut dibacakan majelis hakim.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Rupit Segera Dilimpahkan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara, Satu Tersangka Belum Ditahan
Menurut Ichsan yang menjadi pembeda tuntutan pidana antara terdakwa Dian Minarni selaku Bendahara Pengeluaran dengan dua mantan Direktur RSUD Rupit bahwa hingga saat ini tidak ada itikad baik mengembalikan uang kerugian Negara oleh terdakwa Dian Minarni.
Disamping itu, unsur yang memberatkan pidana terdakwa Dian Minarni daripada dua terdakwa lainnya bahwa yang bersangkutan melakukan dugaan korupsi selama satu periode anggaran di RSUD Rupit.
Oleh sebab itu, dalam amar tuntutan pidana terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 211 juta, yang belum dikembalikan sampai saat ini kepada Negara.