KORANLINGGAUPOS.ID- Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan peredaran 17,2 ton pupuk subsidi yang dialihkan secara ilegal menjadi pupuk nonsubsidi.
Operasi ini juga mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam praktik pupuk subsidi ilegal tersebut.
Lokasi dan Kronologi Penangkapan peredaran 17,2 ton pupuk subsidi
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tepatnya di KM 64 pada Rabu 13 November 2024 pagi. Berikut kronologi lengkapnya:
BACA JUGA:Distributor Jamin Pupuk Subsidi di Musi Rawas Melimpah
BACA JUGA:Mau Mendapatkan Pupuk Subsidi 2025? Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Truk Pertama Diperiksa
Tim Ditkrimsus menghentikan satu unit truk dengan nomor polisi BE-8359-IY yang dikendarai oleh ABT, dengan sopir cadangan berinisial IS.
Truk tersebut membawa 10 ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi.
Truk Kedua Ditangkap
Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi mengamankan truk kedua yang dikendarai GP, membawa 7,2 ton pupuk subsidi ilegal.
BACA JUGA:Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya
BACA JUGA:Sosialisasi Penyaluran Pupuk Subsidi dan Penerapan I-Pubers di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara
Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai 17,2 ton pupuk subsidi, yang diduga kuat hendak dijual sebagai pupuk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti berupa pupuk subsidi yang diamankan adalah: