Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan

Rabu 27 Nov 2024 - 11:28 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Jenis: NPK Phonska dan Urea.

Jumlah Total: 17,2 ton.

Polisi masih menyelidiki sumber pupuk subsidi tersebut untuk memastikan jaringan distribusi ilegalnya.

BACA JUGA:Distributor Jamin Pupuk Subsidi di Musi Rawas Melimpah

BACA JUGA:Petani di Desa Air Satan Berharap Bantuan Pupuk Subsidi Ditambah

Pasal dan Hukuman untuk Para Tersangka

Keempat tersangka, ABT, IS, GP, dan SO, dikenai pasal berlapis berdasarkan beberapa undang-undang:

UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat 1 dan 2

Ancaman hukuman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan dan Penuntutan Tindak Pidana Ekonomi

BACA JUGA:Sosialisasi Penyaluran Pupuk Subsidi dan Penerapan I-Pubers di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

BACA JUGA:Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya

Pasal 6 ayat 1 huruf B

KUHP Pasal 480 Jo Pasal 55

Terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Kategori :