Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan

Rabu 27 Nov 2024 - 11:28 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini mengungkap potensi kerugian besar bagi negara dan petani yang seharusnya menerima pupuk subsidi.

Peredaran ilegal ini menyebabkan kenaikan harga pupuk nonsubsidi di pasaran dan merugikan sektor pertanian.

BACA JUGA:Mau Mendapatkan Pupuk Subsidi 2025? Begini Cara Daftar dan Syaratnya

BACA JUGA:Sosialisasi Penyaluran Pupuk Subsidi dan Penerapan I-Pubers di Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Polisi akan terus mendalami jaringan distribusi ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam penyediaan barang bukti.

Kompol Andrie Setiawan, Kasubdit 1 Tipidter Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel, memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

"Penyelidikan masih dilakukan untuk mencari tahu sumber barang bukti dan kemungkinan adanya pelaku lain," katanya.

BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Sumber Rejo Musi Rawas Tidak Langka, Berikut Hasil Monitoringnya

BACA JUGA:Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya

Keberhasilan Polda Sumsel menggagalkan peredaran 17,2 ton pupuk subsidi ilegal menjadi langkah penting dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani.

Hukuman berat yang diancamkan kepada pelaku diharapkan memberikan efek jera dan menjaga kelangsungan program subsidi pemerintah untuk sektor pertanian.

Kategori :