KORANLINGGAUPOS.ID - Segeta daftar.
Pasalnya pendaftaran seleksi PPPK tahap II akan segera ditutup pada 31 Desember mendatang.
Informasi ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas, David Pulung melalui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian, Wiwik Widianingsih kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 27 November 2024.
Wiwik mengatakan, untuk tahap kedua sudah dibuka sejak 17 November kemarin.
BACA JUGA:Honorer Kecewa dengan 3 Keputusan MenPAN RB Tentang Seleksi PPPK 2024 Kenapa?
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer Setelah Seleksi PPPK 2024, Apa yang Menanti di 2025?
Pengumuman PPPK berdasarkan Nomor: | /PANSEL-ASN /MURA/2024 tentang penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (termasuk lulusan PPG Untuk Formasi Guru) Tahun Anggaran 2024
Dan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024,
Ia menjelaskan syarat- syarat untuk pelamar ditahap II ini yakni honorer di Kabupaten Mura yang sudah minimal dua tahun mengabdi yang dibuktikan dengan absen dan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekolah bagi yang guru honorer, Kepala Puskesmas bagi bidan perawat yang honorer dan Kepala Dinas bagi formasi teknis.
"Untuk formasi, sebelumnya Pemkab Mura membuka formasi untuk seleksi PPPK sebanyak 142 formasi. Dengan rincian, tenaga guru 30 formasi, tenaga kesehatan 30 formasi, dan tenaga teknis 82 formasi". jelas Wiwik.
BACA JUGA:5 Kategori Prioritas pada Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Apakah Kamus Termasuk
BACA JUGA:Musi Rawas Rekrut PPPK Gelombang ke-2, Khusus untuk Honorer yang Kerja di Pemkab
Cara Pendaftaran dengan Login ke website https://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) pelamar.
Lanjutnya, lalu petunjuk terkait pembuatan akun dapat di cek buku petunjuk pada website sscasn BKN tersebut.
Simak secara detail panduan pendaftaran CASN sebelum melakukan pembuatan akun agar tidak terjadi kesalahan.