Setelah ini lanjutnya, akan dilanjutkan untuk perhitungan atau pleno ditingkat PPK atau Kecamatan yang akan dilakukan petugas PPK dari 28 November 2024 sampai dengan 3 Desember 2024.
"Setelah itu dilanjutkan dengan pleno tingkat KPU Kabupaten Mura yang sampai dengan 6 Desember 2024 mendatang". tambahnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Hengki Tornado, mengatakan semoga proses dalam pencoblosan hingga perhitungan baik di KPPS, PPK dan KPU Mura bisa berjalan lancar dan aman tanpa hambatan sedikitpun.
Kategori :