KORANLINGGAUPOS.ID - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah sudah memasuki tahap finalisasi.
Pembahasan finalisasi mencermati perubahan-perubahan terhadap pasal-pasal di dalam draf Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah.
Hal tersebut kata Hj Rosmala Dewi Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Lubuk Linggau kepada KORANLINGAUPOS.ID, Kamis 28 November 2024.
Menurutnya pembahasan finalisasi akan dilaksanakan hari ini (Jumat 29 November 2024) di Labor Informasi Publik di Universitas Bengkulu (Unib).
BACA JUGA:Pembahasan Raperda Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah Belum Sampai Pada Penerapan Sanksi
BACA JUGA:Pansus I Segera Bahas Draf Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah
Unib merupakan konsultan Raperda Tentang Anti Perundungan di Lingkungan Sekolah.
Dalam rapat finalisasi ini tetap mengikutsertakan pihak-pihak yang terkait diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Bagian Hukum, koordinator pengawas SD, koordinator pengawas SMP.
"Seperti layaknya pembahasan diawal kami juga libatkan mereka," ucapnya.
Lebih lanjut politisi PKS menjelaskan dalam proses pembahasan draf Raperda memberikan masukan setiap isi drap Rerda dari setiap bab, pasal dan ayat.
BACA JUGA:DPRD Kota Lubuk Linggau Bentuk Pansus untuk Membahas 3 Raperda Inisiatif
BACA JUGA:Dinkes Apresiasi Raperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Rumah Sakit
Dibahas per item dari bab 1 pasal 1 sampai dengan bab 11 pasal 30.
"Dibahas per item, ketika dibahas ada masukan perubahan narasi atau redaksional. Intinya finalisasi melakukan penyempurnaan," jelasnya.
Mengenai sanksi bagi pelaku perundungan atau pelaku bullying. pelaku bullying bisa dari guru, siswa antar siswa, atau siswa kepada guru.