"Saksi di bab 7 pada pasal 27 sebelumnya hanya ada 5 poin kami lakukan penambahan menjadi 6 poin, yakni teguran lisan, teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak dalam hal ini tenaga pendidik. Kemudian pembebasan tugas, pemberhentian sementara dari jabatan sebagai pendidik atau sebagai tenaga kependidikan," paparnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Jelaskan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba
BACA JUGA:Masa Sidang ke-3 tahun 2024 DPRD Kota Lubuk Linggau Ajukan 3 Raperda Inisiatif
Berikutnya mengenai sanksi perundingan yang dilakukan oleh peserta didik diatur lebih lanjut dalam kode etik perilaku.
"Ini yang akan kami finalisasi karena sebelumnya sifatnya baru usulan dan akan kami bakukan menjadi tambah dari isi draf Raperda itu," pungkasnya.
Setelah finalisasi Pansus I akan melaporkan dalam rapat paripurna.
"kalau sudah finalisasi selesai pembahasan selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna," jelasnya.
BACA JUGA:DPRD Tunggu Eksekutif Sampaikan Dokumen Raperda APBD Perubahan 2024
BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Lubuk Linggau Tahun 2025
Direncanakan Rapat paripurna laporan pansus DPRD Kota Lubuk Linggau langsung pengesahan Raperda direncanakan akan dilaksanakan Selasa 3 Desember 2024.