KORANLINGGAUPOS.ID – Parfum, jadi pelengkap hidup penyempurna penampilan.
Tak sedikit orang tak akan percaya diri jika keluar rumah tanpa menggunakan parfum.
Lantas, bagaimana jika parfum yang kita gunakan itu mengandung alcohol?
Terutama bagi muslim, bolehkah? Ataukah najis hukumnya?
BACA JUGA:Rahma Parfume Lubuk Linggau, Sedia Parfum Refiil Berkualitas Harga Bersahabat
BACA JUGA:Ws Parfume Menyediakan Aroma Menarik Dan Memberikan Pelayanan Yang Terbaik
Memang masih jadi perdebatan mengenai status kehalalan dan kenajisan parfum yang mengandung alkohol ini.
Karena berkaitan erat dengan pemahaman mengenai najisnya alkohol.
Dalam Al-Quran Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman bahwa sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Allah SWT meminta manusia menjauhi hal-hal tersebut agar beruntung.
BACA JUGA:Rahma Parfume Refill No 1 di Lubuk Linggau Tawarkan Aroma Tahan Lama dan Berkualitas
BACA JUGA:Beli 1 Gratis 2 di WS Parfume Lubuk Linggau, Buruaaaaan!
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 219.
Dalam ayat ini, Allah SWT menegaskan meskipun ada beberapa manfaat, ada dosa besar dalam meminum khamr.
Lalu Nabi Muhammad SAW pun menegaskan tentang pengharaman khamr sebagaimana yang diriwayatkan Ibn Umar, Nabi bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram, tentu ini semakin mengukuhkan bahwa dan segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.