KORANLINGGAUPOS.ID- Pemberlakuan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku secara nasional pada 1 Desember 2024, dipastikan belum akan diterapkan sepenuhnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa implementasi aturan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM ini masih dalam tahap uji coba dan evaluasi.
Pernyataan tersebut menjawab informasi yang sebelumnya beredar bahwa kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus SIM ini akan mulai berlaku secara nasional pada Desember 2024.
Menurut Yusri, kepolisian masih membutuhkan waktu untuk mengkaji lebih jauh hasil uji coba serta mendengarkan masukan dari masyarakat.
BACA JUGA:Kerupuk Putih Ada Dampak Buruk yang Mengintai, Selain Tinggi Kalori Simak Selengkapnya
BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya
"Masih kita uji coba dulu, nanti kita kaji lagi. Kan kita harus dengar apresiasi dari masyarakat juga. Sabar, sabar," ujar Yusri pada 9 November 2024.
Dia juga menegaskan bahwa selama masa uji coba, pemohon SIM tetap dapat mengurusnya meskipun belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Namun, mereka yang belum terdaftar akan direkomendasikan untuk segera mendaftar.
Uji Coba Sejak Juli 2024
BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Undian, Simak Cara Membedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga
Korlantas Polri mulai menguji coba aturan ini sejak Juli-September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres di Indonesia.
Pada November, cakupan uji coba diperluas ke seluruh wilayah Indonesia, namun kebijakan ini masih bersifat evaluatif.
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang menyebutkan bahwa salah satu syarat administrasi penerbitan SIM adalah pelampiran bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan.