KORANLINGGAUPOS.ID - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengirimkan surat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau, Selasa 3 Desember 2024. Surat ini sebagai tindaklanjut dari kasus penyelewengan pembayaran jasa layanan JKN dari dana Kapitasi di Puskesmas Citra Medika Kota Lubuk Linggau tahun 2023 dan 2024.
Dalam surat tersebut jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Anita Asterida melalui Kasi Pidsus Anca Akbar, pihaknya meminta Pemkot Lubuk Linggau memberikan sanksi, kepada Kepala Puskesmas dan Bendahara.
Meskipun kasus ini sudah dihentikan dan pengembalian uang sudah dilakukan dan diterma oleh 75 tanaga kesehatan dan tenaga non kesehatan disana.
Hal ini menurut Anca, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tetang disiplin pegawai negeri sipil.
BACA JUGA:Keren, Cakupan JKN Kota Palembang Tembus 100 Persen, BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi
BACA JUGA:Begini Kronologi Lengkap Kasus Penyelewengan Pembayaran Jasa Layanan JKN di Puskesmas Citra Medika
"Suratnya sudah kita sampaikan tadi pagi. Dengan harapan segera ditindaklanjuti oleh Pemkot. Mengenai sanksi, itu menjadi kewenangan dari pihak Pemkot Lubuk Linggau," ungkap Anca, kemarin.
Selain itu tegas Anca, mereka berharap setelah ada tindaklanjut dari pihak Pemkot pasca diterimanya surat ini ada pemberitahuan ke pihak mereka.
"Dalam surat tidak kita sampaikan. Namun kami berharap ya ada pemberitahuan ke kami kalau surat kami ini sudah ditindaklanjuti," tegasnya.
Hal ini dilakukan jelasnya, untuk menjadi warning bagi ASN lainnya.
BACA JUGA:Nyesal Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Mobile JKN
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran 2024, Begini Cara BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN
"Dan tidak ada lagi penyelewengan selanjutnya. Sampai saat ini belum ada lagi laporan dari Puskesmas lainnya adanya dugaan penyelewengan pembayaran jasa layanan JKN dari dana Kapitasi," jelasnya.
Kasus ini sendiri dihentikan jelas Anca sebelumnya, karena berdasarkan surat Jampidsus Nomor B-765/Fb.1/04/2028 20 April 2018 tentang petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap penyelidikan pada point 4
berbunyi 'Apabila para pihak yang terlibat bersifat proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan dan kelancaran pembangunan nasional.