Lalu juga mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dan kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilannya.
BACA JUGA:Pasien BPJS Mau Berobat, Begini Cara Mendaftar Antrean Online Pakai Mobile JKN
BACA JUGA:Rutin Awasi Pangkalan LPG 3 Kg Cegah Penyelewengan, Masih Temukan Isinya Berkurang
"Dalam hal ini penyidik berpendapat lebih besar asas menfaat yang dapat diterima oleh tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan atas pengembalian jasa pelayanan yang seharusnya mereka terima. Baik Kapus dan
bendahara pun sudah menyesali perbuatannya dan uangnya sebagian mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka," ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tersebut.
"Suratnya belum sampai ke saya. Mungkin saja langsung ke Pj Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ungkapnya.
"Kalau sudah ada suratnya, tentu kita menunggu petunjuk dari beliau, baru kita lakukan tindak lanjut. Apakah itu membentuk tim dan sebagainya," jelasnya.