IRT Diculik Debt Collector, Dalangnya Oknum ASN

Selasa 24 Oct 2023 - 18:36 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

BACA JUGA:Pengunjal Pertalite Diganjar 10 Bulan

 

 Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana. “Kami mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan, atau yang bersifat membahayakan orang, untuk suatu tujuan tertentu. Jika melanggar hukum, kami tindak tegas,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

 

Kategori :