KORANLINGGAUPOS.ID - BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan kembali daftar kosmetik ilegal, baik secara kontrak produksi hingga kandungan berbahaya.
BPOM menertibkan pengedaran kosmetik ilegal di Indonesia ini berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan.
BPOM pun mengumumkan bahwa ada 55 daftar kosmetik dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
Adapun merek kosmetik dengan kandungan berbahaya terlamir, jika kosmetik ini digunakan secara berlebihan akan berdampak berbahaya.
BACA JUGA:16 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar BPOM RI, Ini Daftarnya
BACA JUGA:BPOM Keluarkan Aturan Baru Soal Batas Bahan Kimia untuk Cemaran Kosmetik
Kandungan dalam kosmetik ini berbahaya maka sepatutnya tidak ada dalam kosmetik ini.
Adapun daftar 55 kosmetik dinyatakan BPOM berbahaya agar tidak digunakan dari pemakaian.
Ada 2 kategori kosmetik lokal ilegal dan Berbahaya Secara Kontrak Produksi, lalu kosmetik lokal ilegal berdasarkan kandungan
Kosmetik Lokal Ilegal dan berbahaya
BACA JUGA:BRIN dan BPOM : Manfaatkan AI Smart Elektronik Registrasi Pangan Olahan Melalui Aplikasi e-RBA
1. AEF Beauty by Anita Putri Tama Day Series
Produksi PT Putra Bumi Yusuf di Makassar, mengandung merkuri, diproduksi secara ilegal, dan izin edarnya telah dicabut.
2. AEF Beauty by Anita Putri Tama Night Series
Produksi PT Putra Bumi Yusuf di Makassar, terdeteksi mengandung merkuri, diproduksi secara ilegal, dan izin edarnya telah dicabut.