16 Produk Kecantikan Dicabut Izin Edar, Karena Penggunaan Jarum Suntuk dalam Kosmetik
16 Produk Kecantikan Dicabut Izin Edar, Karena Penggunaan Jarum Suntuk dalam Kosmetik-Pixabay-Elen_Art/Myriams-Fotos
KORANLINGGAUPOS.ID - BPOM RI atau Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali melakukan penindakan produk tidak sesuai aturan.
Ada 16 produk teruan BPOM RI yang tidak sesuai aturan atau pendaftaran.
Para Pemilik 16 produk ini meski sudah registrasi dan pendaftaran ke BPOM RI untuk dilakukan izin edar, tapi hanya sebagai kosmetik.
Namun belakangan diketahui bahwa 16 produk kosmetik ini penggunaannnya atau pengaplikasiannya selayaknya obat.
BACA JUGA:Toko Kuy & Kuy Kosmetik Lubuk Linggau, Tempat Nyaman Belanja Kosmetik Favoritmu
BACA JUGA:Wanita Harus Wajib Waspadai 5 Produk Kosmetik yang Mengandung Zat Pemicu Kanker
Maka dengan begitu BPOM menindak, pasalnya 16 produk ini dalam penggunaannnya menggunakan jarum atau microneedle.
Mengacu Peraturan BPOM No.21 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik,
Produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh.
Seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar.
BACA JUGA:Wanita Harus Wajib Waspadai 5 Produk Kosmetik yang Mengandung Zat Pemicu Kanker
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jual Puluhan Item Kosmetik Ilegal, Beli dari Shopee
Perlu diketahui ada beberapa kegunaan kosmetik, meliputi bagian perawatan seperti Gigi dan membran mukosa mulut.
Kemudian membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan.