"Dalam UU Darurat itu ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup, makanya kami bertanya apa alasannya. Terutama yang membuat kami protes itu soal senjata api organik, dan itu milik kepolisian. Mestinya diuraikan milik kesatuan mana, Polres mana unit mana dan siapa yang pegang. I ni tidak dijelaskan dalam persidangan. Yang dijelaskan dalam persidangan hanya senjata api organik buatan pabrik yang masih bisa meledak dan masih bisa membunuh orang. Senjata api yang disebut dan dihadirkan yakni jenis Reforfel Kaliber 38 senjata organik, mestinya polisi juga ungkapkan ini," tegasnya.
BACA JUGA:Adik Calon Bupati Muratara Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Ungkap Hal yang Memberatkan
BACA JUGA:Kejari Didemo, Keluarga Korban Pembunuhan Keberatan Pelaku Dituntut Ringan
Ia pun berharap, surat protes mereka ini jadi pertimbangan hakim nantinya. Pihaknya juga berharap hakim nantinya bisa memutuskan hukuman untuk terdakwa Amir sesuai dengan ancaman di UU Darurat.
"Karena ini bukan perkara ecek-ecek. Bahkan empat hari setelah pengancaman pelapor meninggal dunia, dibunuh secara tidak wajar meskipun sulit secara teoritis menghubungkan secara langsung," tegasnya lagi.
Sementara Kasi Intel Kajari Lubuk Linggau, Wenharnol menegaskan jika apa yang disampaikan oleh kuasa hukum dan keluarga korban sudah mereka terima.
"Mereka menyampaikan aspirasi terhadap tuntutan yang menurut mereka terlalu ringan. Mereka masih menganggap, mengaitkan dengan kasus pembunuhan erhadap korban. Namun perlu kami sampaikan, jaksa pun dalam mengajukan tuntutan tentunya juga ada pertimbangan yang dijadikan dasar. Dari kasus yang sama dan jadi pembanding, memang rata-rata kasus kepemilikan Senpi dituntut 1 tahun 6 bulan. Makanya jaksa ambil tuntutan seperti itu," jelasnya.
BACA JUGA:IRT di Musi Rawas Ini Dituntut JPU Penjara 1,8 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Bikin Trauma Anak yang Diasuh Istri, Pria Asal Muratara Dituntut Hukuman Berat
Saat ini menurutnya proses hukumnya sudah berjalan. '
"Mereka menyampaikan aspirasi ya kita pahamilah, karena masih mengaitkan dengan terbunuhnya pelapor.
Namun untuk kasus yang ini kan untuk saat ini masih didalami peniyidk Polres Lubuk Linggau. Tentunya kalau memang penyidik bisa menemukan bukti dan pelaku, ya bisa jadi pertimbangan kita untuk melakukan tututan terhadap terdakwa. Untuk sekarang terdakwa baru dituntut atas kasus kepemilikan Senpi tanpa izin," jelas Wenharnol.