SIM berbeda fungsi dengan KTP.
Jika KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara, SIM hanya diwajibkan bagi individu yang akan mengemudi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Mau Tahu Membedakan STNK Asli dan Palsu, Begini 6 caranya
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
Masa berlaku lima tahun juga memungkinkan penyesuaian identitas, seperti perubahan nama, alamat, atau penampilan fisik pemegang SIM, yang dapat memengaruhi keabsahan dokumen.
2. Pentingnya Perpanjangan STNK dan TNKB
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, perpanjangan STNK setiap lima tahun diperlukan untuk pengecekan fisik kendaraan, seperti rem dan lampu, guna memastikan kelayakan berkendara.
TNKB juga perlu diperbarui untuk menjaga akurasi data forensik dan administrasi kendaraan.
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK
3. Penyesuaian Regulasi dan Pelayanan
Polri menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan publik terkait pengurusan SIM, STNK, dan TNKB, meski tetap mengikuti regulasi yang ada.
MK menegaskan bahwa masa berlaku lima tahun diperlukan untuk:
Evaluasi Kondisi Pemegang SIM: Kompetensi, kesehatan, dan kemampuan fisik pemegang SIM dapat berubah seiring waktu.
BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Ini Langkah Mengurusnya dari Dokumen Hingga Biaya
BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya