Pemkab Musi Rawas Adakan Sosialisasi PPID dan Standar Pelayanan Informasi Publik

Kamis 05 Dec 2024 - 23:01 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Tidak dapat dipungkiri lagi tegasnya, dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.  Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi tersebut. 

“PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Saya harapkan sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik dan diaplikasikan nantinya.

BACA JUGA:Bangga, 2 Pegawai Pemkab Musi Rawas Juara Kompetisi Konstruksi Tingkat Nasional

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Peringati Hari Pahlawan 2024, ‘ Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu’

Sehingga ilmu yang didapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan kegiatan penyebarluasan informasi untuk menunjang pembangunan daerah," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Mura, Adi Irawan melalui Kabid Kompublik, Sepri Nugroho mengatakan PPID merupakan lembaga yang pejabta yang diberi wewenang mengelolah, menyusun dan menginformasikan informasi atau data yang ada dibadan public sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Djelaskan Sepri sapaanya, dengan adanya pejabat PPID ini dapat meningkatkan tugas dan fungsi dari PPID yang ada di Kabupaten Mura, baik itu PPID utama maupun PPID pembantu.

Serta memberikan pemahaman terkait dengan standar pelayanan informasi  publik dalam rangka keterbukaan informasi publik, sehingah nanti di masing-masing dengan pubklik itu memahami tentang apa-apa informasi yang sipatnya terbuka, berkala, serta merta dan tersedia setiap saat.

Kategori :