Dari Aspek perekonomian, Pengeluaran Perkapita Kabupaten Musi Rawas Meningkat 6,03 Persen

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyerahkan berita acara laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, S.E -Foto : MUSLIMIN-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban(LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, S.E, didampingi Wakil Ketua II Yani Yandika, acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura, Sabtu 15 Maret 2025.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno serta Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Drs Ali Sadikin, kemudian juga hadir Asisten, Staf ahli dan beberapa kepala OPD, Camat dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Sebelum memulai acara ketua DPRD meminta Kepada Sekretaris Dewan(Sekwan) Elbaroma untuk menyampaikan berapa jumlah anggota DPRD Mura yang hadir mengikuti rapat Paripurna tersebut, dalam laporannya hadir 21 anggota dari 40 anggota DPRD Musi Rawas.
Selanjutnya dalam kata sambutannya Ketua DPRD Mura Firdaus Cik ola menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dan dijelaskan pada Pasal 71: Ayat (1) bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (2) Kepala daerah menyampaikan LKPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya di Ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa laporan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah. perbaikan Pemerintahan
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019: Pasal 18 ayat :
1. Kepala daerah Menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri
2. LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
Pasal 19 ayat :
1. Kepala daerah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.