Dari Aspek perekonomian, Pengeluaran Perkapita Kabupaten Musi Rawas Meningkat 6,03 Persen

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyerahkan berita acara laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, S.E -Foto : MUSLIMIN-
2. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
3. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.
BACA JUGA:Cegah Masalah Hukum, DPRD Mura MoU dengan Kejari Mura
BACA JUGA:Ini Penyebab Effendi, Tersangka Penembakan Anak Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Meninggal Dunia
Pasal 20 ayat:
1. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan memperhatikan : pembahasan LKPJ dengan
a. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.
2. Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :
a. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
BACA JUGA:Cegah Masalah Hukum, DPRD Mura MoU dengan Kejari Mura
BACA JUGA:Ini Penyebab Effendi, Tersangka Penembakan Anak Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Meninggal Dunia
“Selanjutnya untuk melengkapi hasil Rapat Paripurna Dewan hari ini, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara serah terima LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas disaksikan oleh Wakil Bupati Musi Rawas. Ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Pembentukan Daerah dan Ketua-ketua Komisi," jelasnya.