KORANLINGGAUPOS.ID - Pondok milik salah seorang ASN di Kota Lubuk Linggau, Yasmin Apriansyah (33) di Jalan Perum Palem Indah RT7 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dimasuk oleh pencuri, tepat di hari pencoblosan Pilkada serentak kemarin, Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) ini diketahui, dilakukan oleh tersangka Hasan (52), salah seorang petani warga Jalan Poros RT9 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Kamis 5 Desember
2024 sekitar pukul 15.01 wib, Hasan berhasil ditangkap oleh anggota Polres Lubuk Linggau saat sedang berada didepan rumahnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.991.000. Karena saat kejadian tersangka berhasil mengambil satu buah parang dengan harga Rp 100.000, dua buah alat potong parah dengan harga Rp 150.000, 10 Kilogram beras dengan harga Rp 141.000, satu unit Senapan angin Merk Mouser berserta teleskop dengan harga Rp 2.600.000.
BACA JUGA:Maling Alat Bengkel Motor di Lubuk Linggau Diringkus Polisi
BACA JUGA:Uang Rp 3 Juta Milik Mahasiswi di Lubuk Linggau Dibawa Maling, Begini Kronologinya
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, tersangka saat melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu pondok, setelah berhasil ia masuk ke dalam pondok dan mengambil barang yang ada di dalam pondok milik Yasmin.
Setelah laporan korban diterima, personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait perkara tersebut, kemudian dari hasil penyelidikan dan dilakukan pencarian keberadaan
tersangka. Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.01 wib Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Erwinsyah, SH berhasil mengamankan Hasan yang berada di depan rumahnya.
"Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Ia sudah lama mengincar pondok milik korban namun baru ada kesempatan kemarin. Tersangka mengaku khilaf. Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan gelar perkara dan tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Google Buat Fitur Anti Pencuri Pakai AI, Bikin Maling HP Ketar-ketir
Barang Bukti yang diamankan satu parang berikut nota, dua buah alat potong parah berikut nota, satu buah alat kunci reng pas ukuran 19, satu lembar nota pembelian Senapan angin dan satu unit kendaraan ranmor merk revo apsolut.
Sementara untuk Senapan angin Merk Mouser berserta teleskop saat ini masih dicari.