Pada September 2023 terdakwa kenal dan mejalin hubungan dengan Supriyanto alias Anto warga Kecamatan Megang sakti Kabupaten Mura. Selama menjalin hubungan, keduanya sering melakukan hubungan badan.
BACA JUGA:Temuan Jasad Bayi di Musi Rawas, Polisi Selidiki Keterlibatan Pacar Mbak Kokom
BACA JUGA:Mbak Kokom Mengaku Terima Uang Rp 4 Juta dari Pacar untuk Gugurkan Kandungan, Begini Endingnya
November 2023 Terdakwa tahu akibat apa yang dilakukannya dengan kekasih, Terdakwa hamil. Desember 2023 terdakwa memberi tahu Supriyanto jika terdakwa hamil dan minta dinikahi secara siri saja.
Akan tetapi Supriyanto tidak mau bertanggung jawab dan meminta terdakwa menggugurkan kandungannya dengan memberi uang sebesar Rp 4 juta via transper ke rekening terdakwa.
Kemudian terdakwa dan Supriyanto tidak pernah berkomunikasi lagi dan terdakwa menyembunyikan kehamilan terdakwa kepada keluarga dan masyarakat.
Sabtu 22 Juni 2024 sekira jam 15.30 WIB terdakwa mulas dan hendak melahirkan. Pukul 19.30 WIB terdakwa melahirkan seorang bayi perempuan yang sehat.
BACA JUGA:Pacar Mbak Kokom Terlibat Kasus Temuan Jasad Bayi di Musi Rawas?
BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru Mbak Kokom yang Habisi Nyawa Si Bayi di Musi Rawas
Terdakwa berusaha mengeluarkan ari-ari dengan cara menarik dengan kedua tangan terdakwa akan tetapi dikarenakan tubuh terdakwa merasa lemas maka ari-ari tersebut belum dapat terdakwa keluarkan kemudian bayi perempuan tersebut menangis.
Terdakwa merasa panik dan takut diketahui oleh orang lain dan terdakwa mengambil satu helai kain panjang yang sudah terdakwa siapkan di dekat tubuh terdakwa sebagai alat bantu persalinan.
Kemudian kain panjang tersebut terdakwa pakai untuk menutupi muka dari bayi perempuan tersebut selama lebih kurang 10 menit dengan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa angkat kain tersebut lalu terdakwa berusaha menarik ari-ari kembali tidak lama kemudian ari-ari tersebut terlepas terdakwa hanya berbaring di lantai kamar terdakwa.
Setelah lebih kurang 15 menit terdakwa memotong tali pusar bayi perempuan dengan menggunakan gunting bergagang plastik warna hitam panjang lebih kurang 10 cm lalu terdakwa bahwa bayi perempuan (anak yang terdakwa lahirkan) tersebut telah meninggal lalu terdakwa mengambil kembali kain yang terdakwa pakai untuk menutup muka bayi perempuan tersebut dan terdakwa balut bayi tersebut dari ujung kaki sampai kepala dan yang terlihat hanya muka bagian muka saja kemudian terdakwa masukan bayi perempuian tersebut kedalam lemari dan terdakwa letakan diatas bantal yang berada di dalam lemari lalu terdakwa menunci lemari tersebut.
BACA JUGA:Rekening Driver Taksi Online Dipinjam untuk Aksi Penipuan, Ini Modusnya
Lalu terdakwa kembali berbaring di lantai. Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa baru dapat menggerakan kembali tubuh terdakwa dia pindah berbaring di atas tempat tidur.