Ending Kisah Mbak Kokom, Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas Dihukum Berat

Jumat 06 Dec 2024 - 22:33 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membersihkan darah berkas persalinannya dengan kain sarung yang terdakwa pakai dan kain bekas di dalam kamar.

Lalu terdakwa pergi ke dapur dan mengambil kantong platik dan memasukan ari-ari kain sarung dan kain bekas ke dalam kantong plastic. Kemudian kantong plastik tersebut terdakwa sembunyikan di bawah tempat tidur terdakwa.

Kemudian terdakwa kembali berbaring di tempat tidur terdakwa lebih kurang 30 menit lalu terdakwa kambali membersihkan sisa noda darah di lantai dengan kain pel.

BACA JUGA:Pondok Dibobol Maling, Milik ASN Lubuk Linggau Alami Kerugian Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Sayembara Harun Masiku Total Rp8 Miliar Bagi Yang Berhasil, Bikin KPK Lebih Fokus

Lalu terdakwa makan untuk memulihkan tenaga terdakwa dan kembali beristirahat dan keluar kamar hanya untuk makan saja. 

Senin 24 juni 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa mandi lalu terdakwa pergi ke rumah tetangga untuk membantu tetangga yang hendak hajatan.

Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dipanggil untuk pulang kerumah lalu sesampainya di depan rumah, terdakwa melihat banyak warga yang berada di rumah terdakwa salah satunya Pak Lurah yang bernama Amin, ketua RT yang bernama Agus dan banyak warga lain.

Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu terdakwa ditanya tetang seorang bayi perempuan yang terdakwa mebunyikan di dalam lemari tersebut. Lalu terdakwa mengakui perbuatan terdakwa tersebut di depan warga. 

BACA JUGA:Kebun Sawit di Musi Rawas jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pengedar Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Ikuti Zoom Meeting Persiapan Rencana Dialog Presiden dengan Warga Binaan

Bayi perempuan yang baru saja terdakwa lahirkan itu meninggal dunia.

Kata terdakwa ayah dari bayi perumpuan yang terdakwa lahirkan tersebut bernama Supriyanto dan terdakwa mengatakan tidak ada perintah dari Supriyanto untuk membunuh bayi perempuan tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Visume Et Revertum UPTD RSUD dr. No: 357/07/VER/POLI KIA/RSUD.dr.SOBIRIM/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 berkesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita dengan keadaan menunjukkan tanda-tanda habis melahirkan kurang dari satu minggu. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1), (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 (c) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kategori :