6 Barang Mewah Ini Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya

Sabtu 07 Dec 2024 - 12:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mulai tahun 2025, tarif PPN sebesar 12 persen akan diberlakukan.

Namun, DPR RI mengusulkan agar tarif PPN sebesar 12  persen ini hanya dikenakan pada barang mewah guna mengurangi beban pajak masyarakat umum.

Usulan DPR untuk Barang Mewah kena tarif PPN 12 Persen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa barang-barang yang diusulkan untuk dikenakan PPN 12 persen mencakup:

BACA JUGA:PPNI Lubuk Linggau: Pak Presiden, Tolong Tingkatkan Kesejahteraan Perawat

BACA JUGA:Semua Buku Bebas PPN, Ternyata 2 Buku Tidak Bebas PPN, Ini Daftarnya

- Mobil mewah

- Apartemen mewah

- Rumah mewah

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menambahkan, barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen ini merupakan kategori yang sudah masuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA:KPPN Lubuklinggau Gelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 2024, Beri Reward Puluhan Satker

BACA JUGA:KPPN Lubuklinggau Gelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 2024, Beri Reward Puluhan Satker

"PPnBM-nya tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri.

Jadi masyarakat kelas atas lah yang dikenakan," ujar Misbakhun.

Pengertian dan Kriteria Barang Mewah

Kategori :