KPU Musi Rawas Butuh 8.358 KPPS, Cek Syarat dan Gajinya

Selasa 12 Dec 2023 - 21:07 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

“Cek apakah anggota partisipan partai politik (parpol). Caranya dengan mengecek di Sipol. Berhati-hati jangan sampai menerima KPPS terlibat pengurus Parpol. Caranya dengan cek di Sipol. Kemudian tidak boleh menerima anggota KPPS yang ada hubungan pernikahan (suami/istri), jangan sampai suami istri menjadi penyelenggara Pemilu semua, tapi kalau hubungan keluarga boleh misalnya anak,” katanya mengingatkan. 

Selain itu, utamakan yang ada pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu. Soal kesehatan juga jangan sampai luput dari perhatian, usia anggota KPPS usia yang masih prima. 

“Dihimbau tidak menerima ibu hamil. Bukan tidak boleh. Tapi dianjurkan jangan sampai menerima ibu hamil sebagai KPPS untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bukan dilarang tapi menghimbau. Beda larangan dan himbauan,” jelasnya.(sin)

Kategori :