KORANLINGGAUPOS.ID - Pemuda asal Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Anggi (24) ditangkap anggota tim macam Polres Muratara, Kamis 5 Desember 2024.
Tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curas di Jalan A.Yani Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk linggau Utara ll sekitar Pukul 30 November 2024.
Korbannya, Aan Sugito (41) warga Jalan Permai 16 Blok D3 Nomor 08 RT.08 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan menjelaskan, kejadian curas tersebut terjadi, Sabtu 30 November 2024. Saat itu dirumah korban sekitar pukuk.09.00 wib saat korban ingin membuka bengkel Cat Mobil miliknya, lalu ingin menghidupkan salah satu unit mobil yang sedang diperbaiki dibengkel milik korban, namun saat itu tidak bisa dihidupkan dan atau mati total.
BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan di Pilkada Muratara Dibekuk, Berikut Identitasnya
BACA JUGA:Melihat Pesona Keindahan Danau Bukit Layang, Wisata Alami Kabupaten Muratara
Korban berinisiatif mengecek mobil tersebut ternyata kabel bodi di mobik tersebut sudah tidak ada lagi. Dibagian bodi beserta kabel tembaga mobil
tersebut sudah tidak ada lagi telah dicuri oleh orang yang tidak kenal.
Saat itu korban menghubungi istrinya, Reti dan karyawan korban Andri untuk memberitahu kejadian tersebut.
Korban juga langsung melihat dan mengecek keadaan mobil lainnya, dan ternyata benar telah terjadi pencurian, dimana saat itu korban melihat tiga unit mobil lainnya telah hilang kabel bodi setiap Unit Mobil yang diperbaiki dibengkel Cat Milik korban.
BACA JUGA:686 Peserta Seleksi PPPK Muratara Ikuti Seleksi Kompetensi
BACA JUGA:Lima Warga Muratara dan Satu Warga Muba Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Korban menanyakan perihal peristiwa kejadian tersebut dengan Andri sebelum kejadian pencurian Andre melihat ada seorang pemulung memuat atau membawa gulungan kabel orang tak dikenal melewati dan melintas didepan
bengkel milik korban. Atas jejadian Pencurian tersebut korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lubuk Linggau.
"Atas kejadian tersebut korban kehilangan gulungan kabel tembaga, mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000," ungkap Kasat.