Lima Warga Muratara dan Satu Warga Muba Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Enam warga yang diamankan polisi setelah melakukan tindak pidana pengancaman, pengrusakan hingga pencurian ke Karyawan PT Agro Muara Rupit West (AMRW) -Foto : dok Polres Muratara-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID -  Lima warga Muratara dan satu warga Musi Banyuasin (Muba) melakukan pengancaman hingga pencurian di wilayah PT Agro Muara Rupit West (AMRW).

Kini keenam tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakkan serta pencurian ini sudah diamankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Muratara. 

Enam tersangka tersebut Mulyadi Marwi (34) warga Dusun VII Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Enggi Rahman (25) warga Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Khoirul (26) warga Kelurahan Rupit Kecamatan Rupit,

Kar (37) warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Darwin (24) warga Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kusnadi alias Kus (52) warga SP 7 Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung.

BACA JUGA:Kebun Sawit di Musi Rawas jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pengedar Berhasil Ditangkap

BACA JUGA:Lagi Tidur Nyenyak, Warga Musi Rawas Ini Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya

Mereka berhasil ditangkap di seputaran kebun sawit PT AMRW, Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 wib.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.MH menjelaskan aksi pencurian dengan pemberatan terjadi pada, Minggu 24 November 2024, sekitar pukul 11.30 wib di

Divisi II blok I 24/25 PT Agro Muara Rupit West Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Sementara pengancaman dan pengerusakkan terjadi pada, Sabtu 30 November 2024, sekitar pukul 11.30 wib di Divisi II

Blok I 24/25 PT AMR WEST Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu.

BACA JUGA:Fakta Dibalik Tempat Pesta Narkoba Berkedok Lapo Tuak, Suami Istri Ditangkap di Musi Rawas

BACA JUGA:Satu Bandar, Tiga Pemain Judi Online di Lubuk Linggau Ditangkap

"Minggu 24 november 2024 sekitar pukul 13.30 wib tindak pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh Safik dkk dengan cara masuk kedalam kebun kelapa sawit milik PT Agro, lalu memanen buah kelapa sawit sebanyak 187

janjang buah sawit. Saat mereka melakukan aksi pencurian sempat dihentikan oleh pihak security, namun para tersangka masih tetap melakukan aksinya dan berhasil membawa buah sawit milik PT. Amrw," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan