Setelah laporan korban diterima, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi yang terkait perkara tersebut.
BACA JUGA:Disperindagkop Muratara Pantau Harga dan Stok Barang Jelang Nataru
Dan dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan tersangka.
Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 wib Tim Macan dan Riksa Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan. SH. MH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau IPDA
Suwarno berhasil mengamankan tersangka Aan Sugito di Jembatan RCA di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Jawa Kanan Ss Kecamatan Lubuk Linggau Timur ll Kota Lubuk Linggau.
Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.
BACA JUGA:Minggu Pagi KPU Muratara Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Rapat Pleno di PPK Sudah Dimulai, 3 Desember Lanjut Ditingkat KPU Muratara
Kemudian tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban beruo Kabel-Kabel Kenderaan Mobil yang berada di bengkel Korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000. Tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk\kedalam pekarangan rumah korban, kemudian tersangka langsung menuju kearah mobil dan memotong kabel tembaga yang ada," jelasnya.
Di dalam mobil tersebut menggunakan dua buah gunting dan gergaji besi serta obeng yang telah dibawa nya, setelah itu tersangka meninggalkan TKP.