KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam waktu dekat bakal menetapkan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejari Lubuk Linggau.
Dua kasus tindak pidana korupsi ini, pertama terkait Dana Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SD Negari di Kabupaten Musi Rawas, dan kedua terkait dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Anita Asterida didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar dan Kasi Intel, Wenharnol mengungkapkan seharusnya penetapan tersangka dilaksanakan Senin 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) tahun 2024.
BACA JUGA:Empat Pemuda Dijanjikan Dapat Pekerjaan Malah Ditipu, Uang Rp 12 juta Tak Kembali
Hanya saja ungkap Kajari, karena ada sesuatu hal yang belum memungkinkan, sehingga belum dilaksanakan.
"Namun kami harap, pengambilan sikap terhadap penetapan dua tersangka ini bisa dilakukan hingga akhir tahun ini. Keduanya laki-laki, satu Kepala Sekolah dan satu Kepala Desa," ungkap Kajari.
Untuk kasus dugaan korupsi Kepala Desa di Muratara, saat ini ditambahkan Kasi Pidsus masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan mereka, kerugian negara yang terjadi berkisar diangka Rp 1,1 miliar.
BACA JUGA: Pemuda Asal Muratara di Tangkap di Lubuk Linggau, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Rekening Driver Taksi Online Dipinjam untuk Aksi Penipuan, Ini Modusnya
Sudah 70 orang yang mereka ambil surat pernyataan dan 20 pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait BLT, ada fisik bangunan juga, Siltap dari gaji seluruh perangkat desa.
"Di penyidikan kita limpahkan ke Inspektorat untuk mengeluarkan PKKN menghitung kerugian negara," ungkapnya.
Sementara terkait dana BOS, diketahui penggunaan dana BOS dari tahun 2020 sampai dengan 2022, dugaan bangunan fiktif dengan kerugian negara sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta.