Soal Wacana Sertifikasi Pendakwah, Ini Kata MUI

Rabu 11 Dec 2024 - 22:48 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

"Program ini juga harus bersifat sukarela, bukan keharusan. Pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya. Adapun penyelenggaranya bisa Kementerian Agama, atau Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta," tegasnya. 

BACA JUGA:Warga Muratara Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Pandangan Islam Menurut Ulama Lubuk Linggau

BACA JUGA:Berikut Cara Mecegah Anak Terlibat Zina, Ulama Lubuk Linggau : Pacaran Lebih Banyak Mudharatnya

Maka setelah mengikuti program penguatan kompetensi peserta diberikan sertifikat bukan menjadi masalah.

Kategori :