Mantan Kades Akui Bagikan Uang Rp 500 Ribu Per Orang

Rabu 11 Dec 2024 - 23:22 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Di hadapan majelis hakim Masriati, Syamsul mengaku selain membagikan uang kepada warga dalam bentuk amplop, Syamsul juga menggunakan uang Negara Rp 60 juta kampanye Pilkades.

BACA JUGA:Ada Promo Pak Kades dan Jawara di We Hotel Lubuk Linggau, Yuk Cek Promonya!

BACA JUGA:Oknum Kades Tanjung Raya Suka Berjudi, Rugikan Negara Rp 663 juta

Selain itu Rp 20 juta Dana Desa digunakannya untuk kepentingan pribadi, pergi ke salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Palembang Sumsel.

Lantaran tak terpilih lagi, Syamsul bingung bagaimana mau mengembalikan uang dana desa tersebut.

Dan Syamsul jadi buronan Polisi sampai akhirnya ditangkap di Muara Enim dengan kasus yang berbeda.

Dikutip koranlinggaupos.id dari sumeks.co Syamsul mengakui bahwa perbuatannya itu salah. Sedihnya, sampai saat ini keluarganya masih berupaya cari pinjaman sana sini untuk mengganti uang DD yang telah dipakainya.

BACA JUGA:Diduga Menginap Berdua di Rumah Gadis Oknum Kades Dikurung Warga

BACA JUGA:Kades L Sidoharjo Apresiasi Kegiatan GPM, Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan dengan Harga Terjangkau

Minggu depan, Terdakwa Syamsul bakal menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.

Dalam dakwaan JPU Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga Syamsul merugikan Rp 383 juta  uang Negara.

1. Anggaran DD dan ADD sebesar Rp 60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang.

2.Menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp 300 juta untuk dibagi-bagikan ke warga sebelum Pilkades.

3. Terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke di Kota Palembang.

Akibatnya, Terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor.

Kategori :