Mantan Kades Akui Bagikan Uang Rp 500 Ribu Per Orang
Syamsul tampak lesu mengikuti Sidang Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 10 Desember 2024-Foto : Dok. Sumeks.Co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Syamsul, oknum mantan Kades Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)hanya bisa tertunduk lesu, Ia tak mampu mengelak lagi.
Syamsul mengakui pakai uang Dana Desa (DD) program pemerintah tahun 2022 untuk foya-foya. Bukan foya-foya bersama keluarga.
Melainkan ia gunakan uang Negara itu untuk datang ke tempat hiburan di Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Syamsul mengakuinya Selasa 10 Desember 2024 di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Plt Inspektur Kabupaten Musi Rawas Imbau Kades Gunakan DD Sesuai RAPBDes
Syamsul berdalih menggunakan uang DD untuk ke tempat hiburan karaoke usai membagi-bagikan 600 amplop untuk membeli suara saat ikut Pilkades 2022.
Syamsul mengungkapkan, selama tiga hari berturut-turut ia bagikan total 600 amplop kepada warga isinya Rp 500 ribu / amplop.
Uang yang jika ditotal jumlahnya ratusan juta itu, Syamsul ambil dari pencarian dana desa tahap kedua di penghujung masa jabatannya sebagai Kades Harimau Tandang.
Untuk mengisi 600-an amplop tersebut, dana DD Rp 380 jutaan dipakai Syamsul secara sengaja.
BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT
BACA JUGA:Hadiri Peringatan Hari Ibu Tingkat Provinsi Sumsel, Berkat Inovasinya Kades di Muba Raih Penghargaan
Kata Syamsul, ia melakukan itu karena terobsesi untuk maju menjadi kades dua periode. Sampai-sampai Syamsul sengaja mengambil uang dana desa untuk keperluan kampanye Pilkades.
Dengan membagikan yang ke warganya Rp 500.000 / orang Syamsul berharap terpilih lagi sebagai kades. Syamsul ingin jadi kades 2 periode agar bisa kembali menggunakan Dana Desa.