Mantan Kades Akui Bagikan Uang Rp 500 Ribu Per Orang

Syamsul tampak lesu mengikuti Sidang Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 10 Desember 2024-Foto : Dok. Sumeks.Co-

Akibatnya, Terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan