Mantan Kades Akui Bagikan Uang Rp 500 Ribu Per Orang
Editor: SULIS
|
Rabu , 11 Dec 2024 - 23:22
Syamsul tampak lesu mengikuti Sidang Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 10 Desember 2024-Foto : Dok. Sumeks.Co-
Akibatnya, Terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipidkor.