Antara tanggung jawab profesional dan otoritas guru: Guru memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik, membimbing, dan mendisiplinkan siswa, tetapi guru juga perlu untuk berhati-hati dalam memastikan bahwa tindakan yang mereka lakukan tidak melanggar hak-hak siswa.
BACA JUGA:Meriahnya Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11 Musi Rawas
BACA JUGA:Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM 2025
Ini menuntut guru untuk bersikap lebih bijaksana dalam memilih metode yang tepat untuk digunakan.
Perlu diketahui juga bahwasannya banyak kasus kurangnya sopan santun dan kedisiplinan pelajar yang tersebar di media sosial.
Tidak jarang pula guru disalahkan atas kejadian seperti ini, mereka beranggapan bahwa guru kurang bisa mendisiplinkan muridnya.
Hal ini membawa dilema tersendiri bagi guru antara tanggung jawab dengan ancaman hukum.
BACA JUGA:Begini Pernyataan Baru Dirjen Nunuk Soal Penempatan PPPK Guru 2024 dan Masa Kontraknya
BACA JUGA:Bocoran Kalender Implementasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah 2025 oleh Kemendikdasmen
Dalam hal ini, memperkuat peraturan perlindungan bagi guru merupakan langkah yang penting dalam menjaga kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik.
Dalam konteks ini, perlindungan terhadap guru dapat mencakup beberapa aspek:
Perlindungan Hukum
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas mengenai batas-batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa, serta prosedur yang tepat jika terjadi konflik, guru akan merasa lebih aman dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenag Siapkan Insentif Guru Non PNS
Perlindungan hukum juga dapat mencakup cara agar guru bisa mendapatkan dukungan hukum ketika mereka dihadapkan pada tuduhan yang tidak berdasar atau ketika mereka dituduh melakukan tindakan yang tidak benar.