BACA JUGA:Hasil SKD CPNS 2024, Ini 34 Instansi Telah Umumkan Kelulusan, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Lakukan Hal ini Jika Kartu Tidak Keluar
5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selama memenuhi syarat tersebut, peserta yang gagal tahun ini tetap dapat mencoba lagi di seleksi berikutnya.
Bisa Daftar PPPK Jika Gagal CPNS?
Peserta yang gagal CPNS mungkin mempertimbangkan jalur PPPK.
BACA JUGA:15 Instansi yang Telah Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Buruan Cek Ini Linknya
BACA JUGA:Hasil SKD CPNS 2024, Ini 34 Instansi Telah Umumkan Kelulusan, Berikut Daftarnya
Namun, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar hanya diperbolehkan memilih salah satu jalur, yaitu CPNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran.
Jika tahun ini Anda telah mendaftar CPNS, maka tidak dapat beralih ke PPPK pada periode yang sama.
Namun, Anda tetap bisa mencoba jalur PPPK di tahun berikutnya, asalkan memenuhi persyaratan.
Sanksi Jika Mengundurkan Diri dari CPNS
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Segera Diumumkan Hasil SKD CPNS 2024, Ini 2 Syarat Utama Dinyatakan Lulus
BACA JUGA:Kenapa Ingin Jadi CPNS? Ternyata Ini 10 Keuntungannya Menjadi CPNS 2024
Selain gagal, ada juga peserta yang memilih untuk mengundurkan diri dari proses seleksi CPNS. Berikut adalah konsekuensi yang mungkin dihadapi: