Bisa Daftar Lagi Jika Gagal CPNS 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jumat 13 Dec 2024 - 10:17 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Gagal dalam seleksi CPNS 2024 tentu menjadi pengalaman yang berat.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah peserta yang gagal seleksi CPNS 2024 bisa mencoba lagi pada seleksi berikutnya?

Artikel yang dikutip Koranlinggaupos.id ini akan membahas tuntas peluang, persyaratan, hingga sanksi bagi peserta yang ingin mendaftar ulang seleksi CPNS 2024 .

Peluang Mendaftar Lagi Setelah Gagal CPNS 2024

BACA JUGA:Kenapa IPK dan Usia Penting untuk Kelulusan Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024? Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Ingin Lolos CPNS 2024, Ini Lima Syarat Wajibnya, Nomor Lima Paling Menentukan

Peserta yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 tetap memiliki peluang untuk mendaftar lagi pada tahun berikutnya, dengan syarat pemerintah kembali membuka pengadaan CPNS.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang tidak mencantumkan larangan bagi peserta gagal untuk mengikuti seleksi ulang.

Namun, untuk memastikan kelayakan pendaftaran, peserta harus memenuhi syarat umum yang ditetapkan:

BACA JUGA:Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024, Lakukan Hal ini Jika Kartu Tidak Keluar

BACA JUGA:Link Pengumuman SKD CPNS 2024 di 21 Kementerian yang Ramai Peminat, Berikut Syarat Mengikuti SKB

1. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

2. Tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Kategori :