Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Apakah Provinsimu Termasuk?

Sabtu 14 Dec 2024 - 09:19 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formulasi penghitungan ini didasarkan pada putusan MK yang merevisi ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:2025 UMP Naik 6.5 Persen, Maka UMP Sumsel Menjadi Rp3.681.570 Cek Selengkapnya

BACA JUGA:Kabar Gembira, Nominal UMK Muratara 2025 Diatas UMP Provinsi Sumsel

Formula sederhana yang diterapkan adalah:

 UMP 2025 = UMP 2024 + (UMP 2024 x 6,5 persen)

Hal ini disampaikan Yassierli dalam rapat koordinasi virtual bersama para kepala daerah.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan memberikan dampak langsung terhadap daya beli pekerja, terutama di tengah ancaman inflasi.

BACA JUGA:Kota Lubuk Linggau Mengikuti UMP Sumsel Naik Menjadi Rp 3.681.571 Atau 6,5 Persen

BACA JUGA:Hore! Kenaikan UMP Sumsel Bakal Diumumkan Hari Ini

Namun, di sisi lain, pelaku usaha di beberapa daerah menyatakan kekhawatiran atas kenaikan ini, yang dianggap dapat menambah beban operasional.

Pemerintah terus mendorong dialog antara dewan pengupahan dan pelaku usaha untuk memastikan keputusan yang adil bagi semua pihak, khususnya di empat provinsi yang belum menetapkan UMP.

Dengan kebijakan kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.

BACA JUGA:Pemuda di Muratara Meninggal Dunia usai di Tabrak Pengendara Mobil Dump Truck. Sopirnya Langsung Kabur

BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Diumumkan Hari Ini di Jakabaring

Kategori :