KORANLINGGAUPOS.ID - Menggunakan modus bisa mengobati korbannya agar bisa segera miliko momongan, Rismaleni (40 Tahun), Ibu Rumah Tangga (IRT) ini justru mengambil emas milik korban.
Korbannya, Desti Noviani (29) warga RT1 Kelurahan Rahmah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan l yang harus kehilangan kalung emas seberat 6,7 Gram.
Senin, 16 Desember 2024, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap tersangka dirumahnya, di Jalan Pelda Husni l RT1 Kelurahan Rahmah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan ll.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengungkapkan kejadian pencurian ini berawal, Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 Wib, tiba-tiba datang tersangka mengetuk rumah korban untuk menawarkan bantuan pengobatan alternatif.
BACA JUGA:Sempat Kabur saat Digerebek Warga, Pencuri Buah Sawit Di Mura Kembali diringkus Polisi
Di rumah korban di Jalan Pelda Husni l RT1 Kelurahan Rahmah Kecamatan Lubuk linggau Selatan ll tersangka minta dicarikan jeruk nipis, bunga tujuh warna, jarum, benang dan emas yang sedang dipakai korban. Barang-barang tersebut diminta tersangka untuk dimasukan semuanya ke dalam ember baskom yang berisi air.
"Korban sempat menolak apa yang diminta tersangka. Namun karena bilang ke korban “Aku Biso Ngobati Alternatif Biar Kau Biso Punyo Anak,Cepatlah Carike”, akhirnya korban menuruti perintah dan perkataan tersangka," ungkapnya.
Setelah semua bahan yang diminta tersangka tersedia, langsung dimasukan ke dalam ember baskom beserta kalung emas milik korban. Korban pun sempat meningglkan tersangka untuk bersih-bersih rumah, saat korban kembali ke tempat tersangka dan baskom tadi, kalung emas yang ada di ember baskom sudah tidak ada lagi.
"Korban curiga tersangka yang mengambil emas tersebut. Korban pun inisiatif saat tersangka pulang kerumahnya diikuti kemana saja pelaku pergi. Ternyata korban melihat tersangka menuju ke Toko emas yang berada di Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau dan korban melihat tersangka akan menjual perhiasan milik korban tersebut. Korban langsung mendatangi tersangka di toko emas tersebut, namun tersangka lagsung kabur dari tempat kejadian tersebut. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau," jelas Kasat.
BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian di Lubuk Linggau Kembali Berulah, Curi Baju di Laundry
Setelah laporan korban diterima, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi yang terkait perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas tersangka, lalu dilakukan pencarian keberadaan tersangka. Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 wib Tim Macan dan Riksa Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan. SH. MH dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau IPDA Suwarno berhasil mengamankan tersangka Rismaleni di rumah kontrakannya di Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat ll. Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban, selanjutnya personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan Gelar Perkara sementara tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian kalung emas milik korban seberat 6,7 Gram yang kemungkinan kerugian sebesar Rp.8.000.000. dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan modus pengobatan alternatif dan ketika korban lengah langsung melakukan pencurian. Tersangka juga mengakui modus pengobatan tersebut untuk memudahkan aksinya dalam melakukan pencurian tersebut," jelas Kasat lagi.