Ajuan Sertifikasi Guru Ditolak oleh LPMP dalam Verifikasi PPG Daljab, Begini Solusinya

Kamis 19 Dec 2024 - 08:32 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID – Ajuan sertifikasi guru ditolak oleh LPMP dalam proses verifikasi PPG Daljab seringkali menjadi tantangan bagi banyak guru.

Penolakan sertifikasi guru ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketidaksesuaian data hingga dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.

Namun, penting untuk diingat bahwa penolakan sertifikasi guru tersebut tidak selalu bersifat final, terutama jika diberikan opsi perbaikan.

Berikut ini langkah-langkah dan solusi untuk menghadapi penolakan ajuan sertifikasi guru oleh LPMP:

BACA JUGA:Wamenag: Dalam 2 Tahun Masalah Sertifikasi Guru Pesantren dan Madrasah Tuntas

BACA JUGA:Senyum Lebar THR 2024 Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Diterima 2 Kali Sebelum Idul Fitri

1. Memahami Status Pendaftaran

Disetujui: Guru dapat langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, seperti pretest atau seleksi kompetensi akademik.

Ditolak Permanen: Penolakan ini umumnya terjadi karena kesalahan data yang fatal, dan guru tidak bisa mendaftar lagi pada tahun berjalan.

Ditolak dengan Perbaikan: Jika diberikan opsi ini, guru memiliki kesempatan untuk memperbaiki data sesuai catatan yang diberikan LPMP.

BACA JUGA:Ketua MKKS SMA Musi Rawas : Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Terkendala Cair

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan, Sertifikasi Guru Madrasah Ditarget 2 Tahun Tuntas

2. Langkah-Langkah Solusi Penolakan dengan Perbaikan

Cek Notifikasi di SIM PKB

Login ke portal SIM PKB menggunakan akun yang telah terdaftar.

Kategori :