Nekat curi 1.220 Kilogram Buah Sawit, Petani di Musi Rawas Ini Diamankan Polisi

Jumat 20 Dec 2024 - 16:48 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, pencuri sawit di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ditangkap anggota Polres Mura, Rabu 18 Desember 2024.

Kali ini tersangkanya Riko (28) warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan bersama kawan-kawan. Sementara korbannya, Medi Pebrianto warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M.A Karim mengatakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi 

Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Keliling Sambil Bawa Sajam, 4 Pemuda di Lubuk Linggau Diamankan Bhabinkabtibmas

BACA JUGA:DPO Kejari Lubuk Linggau Dijemput saat Diamankan Ikut Demo di Muratara

Saat itu korban pergi ke kebun kelapa sawit miliknya. Namun tiba dikebun ia menemukan tersangka, Riko sedang melangsir buah kelapa sawit menggunakan sepada motor Revo jembrong dan keranjang. 

Korban juga melihat Riko melakukan aksinya tidak sendirian. Ada pelaku lainnya, Hendrik yang sedang memanen buah kelapa sawit dikebunnya.

Melihat hal itu korban langsung menegur Hendrik. Namun Hendrik tidak terima, justru melakukan perlawanan ingin membacok korban dengan sebilah parang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 80 janjang buah kelapa sawit atau sekitar Rp.3.596.000," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Satu Orang Pendemo yang Diamankan Anggota Polres Muratara, Positif Narkoba

BACA JUGA:Remaja ini Diamankan Polisi, Nekat Curi Uang Kotak Amal

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencurian tersebu, Rabu18 Desember 2024, Anggota Polsek melaksanakan penyelidikan, interogasi saksi-saksi dan cek TKP. Setelah itu mereka berhasil mengamankan tersangka Riko yang saat itu masih berada di kebun milik korban.  

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik Megi," jelas Kapolsek. 

Barang bukti yang diamankan 80 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.220 kilogram. Sementara pelaku lainnya masih diburu petugas.

Kategori :