Maka, kata Nila Sari, segala macam bentuk informasi dia dapatkan baik dari tetangga hingga ibu RT setempat.
Agung Wijaya SH MH kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum untuk segera melaksanakan penetapan penahanan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Seorang Siswi SMP Anak Pemulung Diduga jadi Korban Malapraktik Oknum Bidan
BACA JUGA:Dinkes Evaluasi Bidang P2P dalam Upaya Deteksi Dini Preventif dan Respon Penyakit
Mengingat perintah penahanan sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya.
Agung Wijaya mengatakan, hal ini bukan hanya masalah kemanusiaan karena masalah anak kecil dan lain sebagainya.
Karena, tegas Agung Wijaya, akibat mengalami kebutaan total atau cacat permanen korban malapraktik ini terancam putus sekolah.
Kronologi kasus malapraktik terjadi sekira pukul 12.00 WIB pada 4 Juni 2024.
BACA JUGA:KPU Mura dan Kajari Mura Lakukan Kerja Sama Terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
BACA JUGA:Derita Lupus dan Kebocoran Jantung, Bidan Diah Warga Lubuk Linggau Butuh Bantuan
Nila Sari membawa anaknya berobat ke bidan Agustina (tersangka,red) di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Di hadapan Bidan Agustina, korban datang dengan keluhan tidak nafsu makan, mual, dan muntah.
Kemudian oknum bidan Agustina memberikan 6 jenis obat pada korban BP.
Setelah meminum obat yang diberikan bidan, keesokan hari korban tidak bisa melihat, kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah, kondisi ini membuat korban dan ibunya cemas.
BACA JUGA:Mahasiswa UNPARI Borong Medali Bidang Sains, Dr Rudi Erwandi : Terima Kasih Atas Perjuangannya