Nila Sari kemudian membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria.
Usai dirawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk, kemudian Nila Sari membawa putrinya ke RSUP Dr. Muhammad Hoesin Palembang.
Menurut keterangan Dokter RSUP Dr. Muhammad Hoesin Palembang, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali.
Solusinya, perlu dilakukan pencangkokan kornea mata korban.
BACA JUGA:Dr. Hj Warah : Siap Bantu Pemkab Bidang Pemberdayaan Perempuan dan UMKM
BACA JUGA:Dibidang Pertanian dan Perkebunan, ROIS akan Menambah Alokasi Pupuk Bersubsidi
Atas kasus ini, Polisi sudah memintai keterangan 8 saksi, antara lain:
1. Pelapor Nila Sari (ibu korban,red)
2. Dokter spesialis kulit
3. Dokter spesialis mata
4. Dokter spesialis anak
5. Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang
6. Pendamping korban
7. Ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi
8. Ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.